MENGENAI PENULIS

Foto saya
adalah seorang Widyaiswara, Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Kementrian Agama RI

Minggu, 26 Juni 2011

MEMBANGUN LEMBAGA DIKLAT YANG HANDAL


Merujuk visi Kementerian Agama “Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri dan sejahtera lahir batin.” (PMA, No. 2/2010), maka tiap-tiap kegiatan harus mengacu kepada PMA No. 2 / 2010 tersebut; demikian  H. Praptono Zamzam-Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan dalam paparannya pada Rapat Koordinasi Perencanaan Program Diklat Tahun 2012 di Denpasar-Bali (27-30/3-2011).
           Bukan tanpa alasan Kepala Pusdiklat Teknis menuturkan hal di atas. Sebab bila kita cermati  sambutan sekaligus pengarahan Kepala Badan Litbang dan Diklat, Prof. Dr. H. Abdul Djamil, MA. pada acara Temu Widyaiswara di Bandung (22/2/2011) lalu sangat relevan. Kepala Badan Litbang dan Diklat  mengungkapkan bahwa Badan Litbang dan Diklat telah menetapkan arah kebijakan dan strategi pencapaian program kediklatan, yaitu: Pertama, Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi, yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Pusdiklat Tenaga Administrasi menentapkan bahwa output yang ingin dihasilkan dari program ini, antara lain: (1)meningkatnya jumlah dan mutu diklat tenaga administrasi di lingkungan Kementerian Agama; (2) Tersedianya kurikulum, standar kompetensi, bahan ajar, juklak, juknis, pedoman, dan produk system kediklatan lain yang diperlukan bagi pengembangan diklat tenaga administrasi; (3) meningkatnya kompetensi penyelenggara diklat dan widyaiswara di Pusdiklat dan UPT; (4) meningkatnya pemberdayaan widyaiswara; (5)meningkatnya jumlah widyaiswara di Pusdiklat dan UPT; (6) tersalurkannya beasiswa dan bantuan belajar bagi tenaga administrasi di lingkungan Kementerian Agama; (7) meningkatnya kerjasama kemitraan dalam upaya peningkatan dan pengembangan model pembelajaran kediklatan tenaga administrasi; (8) meningkatnya mutu dan ketersediaan sumber, media, dan alat peraga pembelajaran; (9) meningkatnya sarana dan prasarana kediklatan; (10) tersedianya dukungan administrasi dalam penyelenggaraan kegiatan diklat tenaga administrasi; (11) termanfaatkannya alumni diklat secara opnimal.
 
            Kedua, Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan  yang menetapkan bahwa output yang ingin dihasilkan dari program ini, antara lain: (1) meningkatnya jumlah dan mutu diklat teknis keagamaan di lingkungan Kementerian Agama; (2) tersedianya kurikulum, standar kompetensi, bahan ajar, juklak,  juknis, pedoman, dan produk system kediklatan lain yang diperlukan bagi pengembangan diklat tenaga teknis keagamaan, (3) meningkatnya kompetensi penyelenggara diklat dan widyaiswara di Pusdiklat Teknis dan di Balai Diklat Keagamaan; (4) meningkatnya jumlah widyaiswara di Pusdiklat dan Balai Diklat Keagamaan; (5) meningkatnya pemberdayaan widyaiswara; (6) tersalurkannya beasiswa dan bantuan belajar bagi tenaga teknis keagamaan di lingkungan Kementerian Agama; (7) meningkatnya kerjasama kemitraan dalam upaya pengembangan model pembelajaran kediklatan tenaga teknis keagamaan; (8) meningkatnya mutu dan ketersediaan sumber, media, dan alat peraga pembelajaran; (9)  meningkatnya sarana dan prasarana kediklatan; (10) tersedianya dukungan administrasi dalam penyelenggaraan kegiatan diklat tenaga teknis keagamaan; (11) termanfaatkannya alumni diklat.
Lebih lanjut, Kepala Badan Litbang dan Diklat, menekankan bahwa untuk mencapai output tersebut dilakukan antara lain melalui: pengembangan kapasitas SDM penyelenggara diklat, peningkatan kapasitas widyaiswara; pemberian bantuan belajar dan beasiswa, pengembangan program diklat berbasis data dan kebutuhan, peningkatan kualitas instrument kediklatan; pembagian dan pemerataan kegiatan diklat; pengembangan jaringan kemitraan dan penerapan paradigma baru kediklatan; peningkatan jumlah sasaran kediklatan; pembinaan pengendalian evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, pengembangan mutu pelaporan atau produk diklat teknis keagamaan, dan peningkatan mutu dukungan administrasi  kediklatan.

Penyelenggaraan Diklat yang Handal
Penyelenggaraan diklat merupakan kerja tim yang saling mendukung. Penyelenggara, widyaiswara/fasilitator, dan peserta diklat, bahkan ditambah dengan prangkat sarana dan prasarana pendukung kediklatan harus bersinergi. Karena untuk menuju cita-cita ideal output diklat, yaitu sumber daya manusia (SDM) Kementerian Agama yang handal perlu perjuangan.
Pada bagian lain, H. Praptono menguraikan tujuan Kementerian Agama yang intinya “terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, maju, sejahtera, dan cerdas serta saling menghormati antar pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.” Hal itu mengetuk hati dan pikiran kita untuk terus maju-berkembang dan hidup berdampingan dengan siapapun.
Sehubungan dengan hal di atas, marilah kita simak visi Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan  yaitu: terwujudnya suatu sistem dan penyelenggaraan diklat  teknis yang handal dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kementerian Agama. Sedangkan misi Pusdiklat Teknis yaitu: (1) Mengembangkan kapasitas kelembagaan diklat; (2) Mengembangkan sistem dan instrumen diklat secara terpadu; (3) Menyelenggarakan diklat tenaga teknis pendidikan dan keagamaan untuk memenuhi kebutuhan SDM Kementerian Agama yang berkualitas; (4) Meningkatkan pemerataan kesempatan dan peluang diklat bagi seluruh aparat tenaga teknis pendidikan dan keagamaan; (5) Mendorong pemanfaatan dan pemberdayaan alumni diklat bagi peningkatan kinerja Kementerian Agama; (6) Meningkatkan kendali mutu dalam penyelenggaraan diklat; (7) Mengembangkan jejaring kerja kediklatan dan penguatan potensi UPT Diklat di daerah.
Mencermati visi dan misi Pusdiklat Teknis di atas  tentu saja penyelenggaraan diklat teknis harus merujuk pada Keputusan Kepala Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan, No: BD/101/2003 tentang Standar Akreditasi dan Sertifikasi Penyelenggaraan Diklat  Teknis Keagamaan di lingkungan Kementerian Agama. Untuk itu dibutuhkan SDM yang handal dan kompeten di bidangnya. Juga tersedianya perangkat peraturan perundangan yang mendukung kediklatan. Sedangkan arah kebijakan Pusdiklat Teknis ditekankan pada:
1)    Pengembangan Standar Isi;
2)    Pengembangan Standar Proses;
3)    Pengembangan Standar Kopetensi alumni;
4)    Pengembangan Standar Tenaga Penyelenggara dan widyaiswara;
5)    Pengembangan Standar Pembiayaan;
6)    Pengembangan Standar Sarana dan Prasarana;
7)    Pengembangan Standar Sistem evaluasi

         Oleh sebab itu, ada angin segar dan perubahan paradigma ke arah penjaminan mutu kediklatan.  Bagi karyawan atau widyaiswara harus memanfaatkan peluang ini. Mengingat H.Praptono selaku Kepala Pusdiklat Teknis telah memberikan keleluasaan dalam pengembangan diri karyawan dan widyaiswara (sesuai bidang masing-masing). Namun demikian ada hal yang membuat prihatin Kepala Pusdiklat Teknis, yaitu tentang perolehan nilai pretes dan postes yang belum memuaskan. Kalau mau ditelisik, sebenarnya banyak faktor yang menyebabkan rendahnya nilai postes.  Apakah widyaiswara yang tidak relevan menyampaikan materi/bahan ajar dengan pretes dan postes yang diberikan, apakah input peserta diklatnya yang memang tidak mumpuni menjawab pretes dan postes tersebut. Apakah iklim belajar diklat atau suasana hati peserta diklat yang tidak mendukung sehingga saat pengisian postes tidak maksimal; dan sebagainya.
Berkaitan dengan tantangan widyaiswara yang selalu dituntut  memiliki wawasan dan kompetensi tentang contens expert (penguasaan substansi materi), transfer expert (kemampuan mentransfer), dan ethics (sikap mental dan perilaku), serta komitmen terhadap organisasi dan lingkungannya sehingga ia dapat menjadi contoh atau model bagi peserta diklat. Begitu strategisnya jabatan dan tugas yang diemban widyaiswara, maka hadirnya Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Widyaiswara, terutama Pasal 5 yang menjelaskan 4 standar kompetensi yang harus dimiliki widyaiswara dan perlu menjadi perhatian, yaitu: (1) Kompetensi pengelolaan pembelajaran, yaitu kemampuan  wadyaiswara dalam merencanakan, menyusun, dan  melaksanakan serta mengevaluasi pembelajaran; (2) kompetensi kepribadian yaitu kemampuan yang harus dimiliki widyaiswara mengenai tingkah laku dalam melaksanakan tugas jabatannya yang dapat diamati dan dijadikan teladan bagi peserta diklat; (3) kompetensi sosial, yaitu kemampuan yang harus dimiliki widyaiswara dalam berinteraksi dengan lingkungan kerjanya; dan (4) kompetensi substantive, yaitu kemampuan yang harus dimiliki widyaiswara di bidang keilmuan dan ketrampilan dalam mata diklat yang diajarkan.
Sedangkan dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Widyaiswara dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Sertifikasi Widyaiswara, diamanatkan bahwa seorang widyaiswara diharuskan memiliki kompetensi teknis dan spesialisasi sesuai latar belakang pendidikan, pengalaman dan diklat-diklat yang pernah diikutinya. Pada pasal 2 misalnya, dinyatakan bahwa sertifikasi widyaiswara atas dasar penguasaan kompetensi yang dimiliki dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan  wewenangnya untuk mendidik, mengajar, dan melatih PNS pada lembaga Diklat Pemerintah. Sedangkan pada pasal 3 menyebutkan bahwa sasaran sertifikasi widyaiswara adalah terjaminnya profesionalisme widyaiswara dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya untuk mendidik, mengajar, dan melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah.
Oleh sebab itu dalam kondisi dan tuntutan aktual kelembagaan seperti semakin tingginya intensitas interaksi antar pemerintah dengan masyarakat, dan semakin kompleksnya masalah, tantangan dan tuntutan masyarakat lokal, nasional maupun global yang mungkin tidak pernah terpikirkan sebelumnya, memunculkan harapan yang kuat agar widyaiswara berkiprah lebih aktif untuk memberikan kontribusi yang lebih signifikan dengan tidak meninggalkan norma-norma kediklatan yang selama ini dijalankan. Dinamika yang terjadi di berbagai bidang seperti bidang kehidupan sosial, politik, ekonomi, teknologi informasi, harus menjadi inspirasi terjadinya perubahan mindset widyaiswara menjadi lebih professional. Semoga ke depan perlu pembenahan dari semua sektor kediklatan dan ada perubahan  meningkat yang signifikan. (Hindun)

1 komentar: