MENGENAI PENULIS

Foto saya
adalah seorang Widyaiswara, Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Kementrian Agama RI

Minggu, 26 Juni 2011

MEMBANGUN LEMBAGA DIKLAT YANG HANDAL


Merujuk visi Kementerian Agama “Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri dan sejahtera lahir batin.” (PMA, No. 2/2010), maka tiap-tiap kegiatan harus mengacu kepada PMA No. 2 / 2010 tersebut; demikian  H. Praptono Zamzam-Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan dalam paparannya pada Rapat Koordinasi Perencanaan Program Diklat Tahun 2012 di Denpasar-Bali (27-30/3-2011).
           Bukan tanpa alasan Kepala Pusdiklat Teknis menuturkan hal di atas. Sebab bila kita cermati  sambutan sekaligus pengarahan Kepala Badan Litbang dan Diklat, Prof. Dr. H. Abdul Djamil, MA. pada acara Temu Widyaiswara di Bandung (22/2/2011) lalu sangat relevan. Kepala Badan Litbang dan Diklat  mengungkapkan bahwa Badan Litbang dan Diklat telah menetapkan arah kebijakan dan strategi pencapaian program kediklatan, yaitu: Pertama, Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi, yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Pusdiklat Tenaga Administrasi menentapkan bahwa output yang ingin dihasilkan dari program ini, antara lain: (1)meningkatnya jumlah dan mutu diklat tenaga administrasi di lingkungan Kementerian Agama; (2) Tersedianya kurikulum, standar kompetensi, bahan ajar, juklak, juknis, pedoman, dan produk system kediklatan lain yang diperlukan bagi pengembangan diklat tenaga administrasi; (3) meningkatnya kompetensi penyelenggara diklat dan widyaiswara di Pusdiklat dan UPT; (4) meningkatnya pemberdayaan widyaiswara; (5)meningkatnya jumlah widyaiswara di Pusdiklat dan UPT; (6) tersalurkannya beasiswa dan bantuan belajar bagi tenaga administrasi di lingkungan Kementerian Agama; (7) meningkatnya kerjasama kemitraan dalam upaya peningkatan dan pengembangan model pembelajaran kediklatan tenaga administrasi; (8) meningkatnya mutu dan ketersediaan sumber, media, dan alat peraga pembelajaran; (9) meningkatnya sarana dan prasarana kediklatan; (10) tersedianya dukungan administrasi dalam penyelenggaraan kegiatan diklat tenaga administrasi; (11) termanfaatkannya alumni diklat secara opnimal.